Friday, April 5, 2013

FW: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 30 Persen per Tahun


 

 

Feed: Update News
Posted on: Saturday, April 06, 2013 02:01
Author: Update News
Subject: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 30 Persen per Tahun

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menuntut pemerintah untuk menaikan upah buruh sebesar 30%.

 

Tuntutan tersebut diajukan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang meningkat sehingga seharusnya menyebabkan kenaikan upah yang makin membaik.

Demikian disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (5/4).

Said mengatakan sepanjang pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 6%, maka upah buruh juga layak dinaikkan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Karenanya, KSPI akan memperjuangkan kenaikan upah dalam tiga tahun ke depan adalah minimum naik 30% per tahun sepanjang pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 6% per tahun," ujar Said.

Said juga menambahkan kenaikan upah minimum 30% ini tidak perlu dikhawatirkan oleh para pengusaha dan akan membuat perusahaan hengkang ke luar Indonesia. Pasalnya, upah minimum di Indonesia berbeda-beda di tiap daerah dan tidak dapat disamakan satu sama lain.

"Sehingga nanti secara alamiah, akan terjadi zonaisasi industri yaitu daerah atau provinsi yang membayar upah minimum tinggi akan diisi industri capital intensive atau padat modal dengan infrastruktur memadai dan daerah yang membayar upah minimum rendah akan diisi industri labour intensive atau padat karya," jelasnya.

Dengan demikian, dia berharap akan terjadi pemerataan industri dan menekan angka urbanisasi. Dia juga menegaskan produktivitas pekerja Indonesia tidak lebih rendah dibanding pekerja di negara-negara Asia Tenggara lain atau China.

"Asal kita mengkomparasinya head to head. Misalnya, pekerja pada pabrik Toyota di Indonesia jauh lebih baik dari pekerja Toyota di Thailand dan Filipina," katanya.


Editor: Asnawi Khaddaf


View article...

YOUR COMMENT